Harian Palopo Pos 20 April 2010
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pemkot Palopo memberikan keistimewaan terhadap Hotel Horas. Ia yang seharusnya membayar izin gangguan (HO) Rp. 4 Juta menjadi Rp. 600 ribu. itu dilakukan lantaran kurangnya tamu yang masuk di hotel tersebut
hal itu diungkapkan Kepala Satpol-PP, Drs. Waras Rasyid, M.Si, yang dihubungi pihak palopo pos kemarin, senin 20 april. Ia mengatakan terpaksa memberikan keringanan kepada Hotel Horas dalam pengurusan izin gangguan. "Kita ingin izin Ho dibayar sesuai ukuran gedung, tapi pengusaha banyak mengeluh," kata Waras.
Waras mengaku tidak bisa memaksakan para pengusaha untuk membayar ukuran enam unit bangunan di kompleks Hotel Horas tersebut. Pemberinan keringanan dalam pembayaran izin gangguan tidak merata kepada semua pelaku usaha. Satpol PP sebagai leading sektor izin gangguan ini hanya melihat, pengusaha yang layak diberikan keistimewaan tersebut. dimana gedung yang diukur, tidak produktif.
"kami sudah melakukan pengukuran, dan ukuran 6 gedung itu ada di tim teknis HO yang dijabat Kasiba, silahkan berhubungan" kata Waras.
Elisabet Seru, SH, MH, Sekretaris komisi I DPRD Kota Palopo, memberikan klarifikasi mengenai pembayaran HO Hotel Horas memang hanya Rp. 4juta." tapi yang dibayar hanya Rp. 600ribu kepada pemerintah Kota Palopo," kata Elisabet. Menurutnya komisi I dan Satpol-PP sudah melakukan pengukuran di lapangan.
Setelah berniat sekiat lama, akhirnya blog infonya palopo mengudara juga (radio kale... :p)... meskipun blog tp insya allah isinya akan up to date tentang berita-berita kota palopo & luwu raya yang di himpun dari harian lokal kota palopo maupun dari web,,, mmmm... mo ngomong apa lagi ya??? uda ach,, mo baca-baca koran dulu.... kali aja da berita yang HOT.... hehe... ditunggu masukannya ya... mari ki' di'.... ^^
Salam dari Palopo,
Muhammad Darmawan
Salam dari Palopo,
Muhammad Darmawan
Senin, 19 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RSS Feed
Twitter



Tidak ada komentar:
Posting Komentar